IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Selasa (3/2/26), penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Riyoso.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut difokuskan pada pendalaman perencanaan dana desa serta komponen anggaran Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya yang berkaitan dengan pengisian formasi perangkat desa tahun 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya salah satunya untuk pembayaran gaji perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati dan Sekda Pati dilakukan di Polda Jawa Tengah. Selain keduanya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur pemerintahan kecamatan, kepala desa, hingga pihak masyarakat. Mereka antara lain Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Kayen Imam Sopyan, Camat Pati Kota Didik Rusiartono, Kepala Desa Tambakharjo Suyono alias Yoyon, serta Fitriyana selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Pati untuk menelusuri alur dan mekanisme penyetoran uang hasil pemerasan yang diduga mengalir kepada Sudewo.
“Penyidik mendalami tahapan dan alur penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo, Senin (2/2/26).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menduga Sudewo mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Namun, angka tersebut diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dari pengusutan perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap peran pihak pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas praktik korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan publik. @yudi







