IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengusutan terbaru, KPK mengungkap praktik penerimaan uang haram yang diduga tetap berlangsung meski pelaku utama telah memasuki masa pensiun.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pemerasan terhadap para agen dan calon tenaga kerja asing dalam proses perizinan penggunaan TKA. KPK menduga praktik tersebut berlangsung sistematis dan berkelanjutan selama periode 2019 hingga 2023, dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp53 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan strategis di Kemnaker, mulai dari analis teknis hingga pejabat eselon tinggi. Para tersangka tersebut antara lain:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA periode 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024 2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kemnaker periode 2017-2018.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyoroti peran Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekjen Kemnaker, yang diduga menerima aliran dana pemerasan dengan nilai signifikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total uang yang diterima HS diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/26).
Menurut KPK, aliran dana kepada HS diduga berlangsung sejak ia menjabat Direktur PPTKA Kemnaker pada 2010 hingga 2015, kemudian berlanjut saat menduduki posisi Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, hingga jabatan fungsional utama pada 2018-2023.
Bahkan, praktik penerimaan uang tersebut diduga tidak berhenti ketika yang bersangkutan pensiun dari aparatur sipil negara.
“Setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
KPK menegaskan masih terus menelusuri aliran dana dan pihak pihak lain yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu meyakini praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin TKA telah mengakar dan berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap ke publik.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi dan terus berlanjut hingga perkara ini terbongkar,” pungkas Budi.(red.)







