IndonesiaBuzz.com : Jakarta, 31 Januari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Tersangka yang kini ditahan adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati (SW).
Dari hasil penyelidikan KPK tersebut, berhasil diketahui bahwa kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo ini berawal pada tahun 2023.
“Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp. 1,3 triliun, dan atas perolehan sejumlah tersebut, ASN yang bertugas di BPPD Sidoarjo mendapatkan dana insentif,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Namun demikian, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang juga menjabat sebagai bendahara, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif tersebut dari para ASN yang menerima.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif yang dimaksud, menurut tersangka SW, di antaranya dipotong dengan alasan untuk kebutuhan Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW kepada para ASN di beberapa kesempatan, dan dirinya juga memberikan larangan untuk membahas potongan yang dimaksud melalui alat komunikasi yang berpotensi direkam atau disadap, seperti melalui percakapan aplikasi komunikasi WhatsApp (WA).
Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Hanya di tahun 2023, tersangka SW berhasil mengumpulkan potongan dari penerimaan dana insentif para ASN sejumlah sekitar Rp. 2,7 miliar.
Sebagai bukti awal, uang Rp. 69,9 juta telah diterima SW. Dana ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK dan akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut kasus tersebut.
Atas perbuatan tak terpuji ini, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ghufron menjelaskan, dalam operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo itu, tim penindakan KPK berhasil mengamankan 11 orang.
Mereka di antaranya adalah Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo), Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, yang merupakan anak dari tersangka Siska Wati. (Puthut-Red)







