IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 September 2025 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Kebijakan ini ditempuh menyusul evaluasi internal sekaligus merespons aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaannya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/25).
Meski demikian, Polri memastikan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Hanya saja, sirene tidak lagi menjadi prioritas kecuali dalam kondisi mendesak.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Agus menambahkan, langkah evaluasi ini merupakan bentuk respons positif terhadap kritik dan masukan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama sama menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Regulasi tersebut menegaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut, Biru dan sirene diperuntukan kendaraan dinas Kepolisian, Merah dan sirene diperuntukan kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, Kuning tanpa sirene diperuntukan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
Dengan evaluasi ini, Polri berharap tertib berlalu lintas dapat lebih terjaga sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (red – Ho Humas Korlantas Polri)







