IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2024 – Raffi Ahmad, artis multitalenta dan pengusaha, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini diumumkan di Menara Kadin Indonesia dan disaksikan oleh Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie serta sejumlah anggota Kadin lainnya.
Raffi, yang dikenal luas sebagai presenter acara hiburan dan telah meraih perhatian publik setelah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), menyatakan terima kasih kepada Anindya Bakrie yang telah mempercayakan jabatan ini kepadanya.
“Saya dan Pak Boby dipercayakan untuk menjabat di sini. Kami akan bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa,” ujarnya.
Ia optimis bahwa kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah akan semakin baik, terutama setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024.
Raffi mengharapkan kepemimpinan Anindya Bakrie dapat menjembatani kepentingan pemerintah dan pengusaha demi mencapai tujuan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai langkah awal, Raffi mengungkapkan rencananya untuk mengadakan pertemuan internal guna merumuskan strategi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Ini baru saja mulai, jadi pasti kita akan ada meeting internal,” jelasnya.
Kontroversi Gelar Doktor
Raffi Ahmad baru-baru ini menjadi sorotan setelah menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM di Thailand. Namun, gelar ini tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keberadaan UIPM menjadi perdebatan di kalangan netizen, terutama setelah seorang warganet Indonesia mengunjungi lokasi UIPM dan menemukan hanya ada hotel di alamat yang tertera.
UIPM memberikan klarifikasi bahwa gelar yang diberikan kepada Raffi adalah sah. Namun, Kementerian Pendidikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan investigasi dan menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
“Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tegas Dirjen Diktiristek Abdul Haris.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, perguruan tinggi swasta dan asing wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Gelar akademik yang diperoleh dari institusi yang tidak terdaftar tidak akan diakui. @indonesiabuzz





