IndonesiaBuzz: Wonogiri, 22 Februari 2026 – Aparat kepolisian bergerak sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan persoalan hak asuh anak di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Minggu (22/2/26). Laporan tersebut masuk melalui layanan darurat Call Center 110 dan langsung direspons jajaran Polres Wonogiri.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.10 WIB di Desa Sidokriyo RT 003/RW 001, Kerjo Lor, Ngadirojo. Warga setempat meminta bantuan kepolisian untuk memediasi konflik keluarga yang melibatkan sengketa hak asuh anak.
Selang 30 menit setelah laporan diterima, personel Piket Pamapta bersama anggota piket fungsi tiba di lokasi. Petugas segera melakukan langkah persuasif dengan mengedepankan pendekatan dialogis kepada para pihak yang berselisih, termasuk anggota keluarga dan kuasa hukum yang turut hadir.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan bahwa aparat mengutamakan mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kepala dingin dan mengacu pada putusan hukum yang berlaku.
“Petugas di lapangan mengedepankan upaya mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar AKP Anom.

Personel Piket Pamapta Polres Wonogiri, melakukan langkah persuasif dengan mengedepankan pendekatan dialogis kepada para pihak yang berselisih, termasuk anggota keluarga dan kuasa hukum yang turut hadir.
Dari hasil mediasi, seluruh pihak akhirnya menerima dan memahami putusan pengadilan terkait pembagian hak asuh anak. Dalam amar putusan tersebut, hak asuh anak kedua berada pada ibu (istri), sementara hak asuh anak pertama berada pada ayah (suami).
Menurut AKP Anom, situasi yang sempat memanas berhasil dikendalikan tanpa eskalasi lebih lanjut. Kedua belah pihak sepakat menjaga kondusivitas lingkungan serta menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi oleh anggota di lapangan, situasi dapat dikendalikan. Kedua belah pihak menerima keputusan pengadilan dan sepakat menjaga ketertiban,” jelasnya.
Kepolisian menilai langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam menangani persoalan sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan, ditegaskan AKP Anom, akan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis.
Respons cepat dan pendekatan persuasif ini kembali menegaskan pentingnya kehadiran aparat sebagai mediator dalam konflik sosial, sehingga penyelesaian dapat ditempuh tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







