IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2025 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat negara. Menurut Rano, langkah tersebut merupakan terobosan positif untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan publik.
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tahu bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/25).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat soal penggunaan sirene yang dianggap mengganggu. Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif. Tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” tambahnya.
Rano juga menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga rasa keadilan masyarakat. Ia berharap pelaksanaan aturan ini dibarengi dengan sosialisasi yang masif sehingga pihak berwenang maupun masyarakat memahami batasan penggunaan sirene.
“Intinya kami mendukung kebijakan ini. Harapannya, langkah ini dapat menjadi salah satu upaya kecil tetapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” katanya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan strobo, kecuali pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Ia bahkan melarang penggunaannya pada saat azan maupun di waktu waktu yang dinilai mengganggu masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus.
Kebijakan tersebut disebut sebagai respons Polri terhadap aspirasi publik, sekaligus bagian dari program “Polantas Menyapa”, yang mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban lalu lintas. (red-Komisi III DPR RI))







