IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 September 2025 – Pendakwah Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar ada pengembalian uang. Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Khalid sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia mengaku sebagai korban PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023–2024.
Menurut Khalid, dirinya semula melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar biaya pemberangkatan. Namun ia kemudian ditawarkan kuota khusus oleh pemilik PT Muhibbah, Ibnu Masud, berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama, sehingga terdaftar sebagai jemaah haji travel tersebut.
“Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah,” kata Khalid usai pemeriksaan.
Khalid menjelaskan jemaah Uhud Tour, termasuk dirinya, bergabung dengan PT Muhibbah karena Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut belum memperoleh kuota tambahan. Total terdapat 122 jemaah yang diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada 2024.
KPK hingga kini masih memverifikasi jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah serta mendalami dugaan penyimpangan kuota haji yang melibatkan PT Muhibbah. (-Red)







