IndonesiaBuzz: Surakarta, 18 November 2025 – Polemik suksesi Kraton Surakarta kembali memanas. Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya ditegaskan sebagai raja sah penerus Pakoe Boewono (PB) XIII. Penegasan itu disampaikan langsung penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro, Senin (17/11/2025).
Teguh menegaskan bahwa titah-titah PB XIII, termasuk penunjukan Purbaya sebagai putra mahkota melalui sabdo pandito sejak 2022, bersifat wajib dilaksanakan. Ia meminta seluruh keluarga besar PB XII, PB XIII, para abdi dalem, hingga perangkat keraton untuk menaati putusan tersebut.
“Sabdo pandito ratu harus dihormati dan dijalankan. Ini bukan soal siapa suka atau tidak, tetapi otoritas raja yang berlaku,” ujar Teguh.
Soroti Penetapan PB XIV Versi LDA
Teguh kemudian menyoroti langkah Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng, yang beberapa waktu lalu menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakoe Boewono XIV. Penetapan itu merujuk pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.
Namun Teguh menilai, LDA tidak punya kewenangan untuk menetapkan raja.
“LDA Keraton bukan penentu suksesi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa LDA adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang dibentuk melalui akta notaris dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bersifat organisasi masyarakat, bukan lembaga adat resmi kraton.
Status Hukum LDA Dipertanyakan
Teguh merinci dasar hukum LDA, mulai dari pengesahan melalui SK Menkumham tahun 2016 dan perubahan pada 2019. Namun menurutnya, posisi LDA sebagai perkumpulan tidak otomatis menempatkannya dalam struktur resmi keraton.
Selain itu, ia mengatakan posisi LDA saat ini terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena tidak melaporkan beneficial owner sesuai aturan Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Bahkan, berdasarkan penelusuran laman resmi Kemenkumham, profil perkumpulan LDA tidak dapat ditampilkan.
“Secara administratif saja sudah bermasalah. LDA tidak memenuhi ketentuan pelaporan, sehingga statusnya terblokir,” jelasnya.
Klaim Warisan Pranata Adat Disanggah
Menurut Teguh, LDA kerap memposisikan diri sebagai reaktualisasi lembaga adat lama seperti Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Padahal, kedua institusi itu masih tetap eksis sampai hari ini.
Ia menilai pembentukan LDA tidak pernah mendapatkan restu PB XIII selaku raja.
“LDA dari awal tidak pernah meminta persetujuan SISKS PB XIII. Padahal dalam hukum adat, raja adalah otoritas tertinggi,” tambahnya.
Teguh mengutip Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang menegaskan kraton berada di bawah kepemimpinan raja sebagai pemegang penuh otoritas tata kelembagaan.
LDA Dianggap Cacat Hukum
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Teguh menyimpulkan bahwa LDA cacat hukum sejak pembentukannya atau void ab initio. Karena tidak mendapat restu PB XIII, seluruh tindakan hukum LDA dianggap tidak memiliki dasar kewenangan.
“Segala tindakannya batal demi hukum. Termasuk penetapan suksesi PB XIV. Secara otomatis tidak sah dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa suksesi harus merujuk pada sabdo pandito ratu PB XIII yang menobatkan Gusti Purbaya sebagai pewaris sah.
Dengan demikian, menurut Teguh, tidak ada dualisme raja. Yang sah memimpin Keraton Surakarta adalah KGPAA Hamangkunegoro. @dimas







