Indonesiabuzz.com : Sidoarjo, 18 Desember 2024 – Seorang lelaki berinisial RH (47) yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh Polresta Sidoarjo lantaran memperkosa anak perempuan dibawah umur NPC (12), warga Sidoarjo Kota, Jawa Timur.
Peristiwa berawal dari korban NPC yang pergi ke GOR Sidoarjo bersama kakaknya untuk membeli nasi goreng. Ketika antri beli nasi goreng, korban NPC didatangi oleh pelaku RH yang mengaku disuruh oleh nenek korban untuk menjemputnya pulang.
Karena alasan pelaku, korban NPC menurut untuk diajak oleh pelaku. Dalam perjalanan, pelaku RH beralasan untuk mampir ke kosnya untuk mengambil uang.
“Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
“Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur, namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban untuk tidur sambil mengancam ‘Ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh’. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak, kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur,” lanjutnya.
Tak peduli dengan rasa sakit dan tangisan korban, RH yang gelap mata tetap menggagahi korban dengan kejam.
Usai lampiaskan nafsunya, pelaku RH kemudian mengancam korban untuk tutup mulut. Kemudian pelaku mengantar korban pulang. Ketika korban bertemu dengan orangtuanya, korbanpun bercerita tentang apa yang dialaminya.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu, dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya,” pungkas Fahmi.
RH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puthut-Red)






