Indonesiabuzz: Wonogiri, 17 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri resmi menandatangani kesepakatan penerapan penegakan hukum berbasis restorative justice atau keadilan restoratif. Penandatanganan dilakukan Bupati Wonogiri Setyo Sukarno bersama Plt Kepala Kejari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, pada Selasa (16/9/25) di pendopo rumah dinas bupati.
Kesepakatan ini menjadi landasan bagi penerapan penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan dialog, mediasi, dan pemulihan. Konsep restorative justice mengedepankan pelibatan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, dengan tujuan memulihkan keadaan, memperbaiki kerugian korban, serta mengembalikan hubungan sosial yang harmonis.
Bupati Wonogiri menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hadirnya kesepakatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Wonogiri dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan,” ujar Setyo Sukarno.
Sementara itu, Plt Kajari Wonogiri Tjut Zelvira Nofani menyampaikan bahwa Wonogiri berpotensi menjadi pelopor nasional dalam implementasi keadilan restoratif.
“Penerapan keadilan restoratif di Wonogiri tidak hanya berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi juga berlanjut pada program pembinaan dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Substansi perjanjian mencakup langkah strategis mulai dari tahap pramediasi, mediasi, hingga pasca-kesepakatan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Dengan penandatanganan tersebut, Wonogiri diharapkan mampu menjadi contoh penerapan restorative justice yang komprehensif, tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga secara nasional. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)





