IndonesiaBuzz: Cilacap, 20 September 2025 – Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, (30/8/25). Kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian besar, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar, mencakup kerusakan gedung DPRD dan fasilitas kepolisian.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kapolresta Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, dari 31 tersangka, 12 orang berstatus dewasa sementara 19 lainnya anak-anak. Untuk tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan, melainkan menempuh mekanisme diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
“Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan. Sedangkan anak-anak tetap diproses secara hukum tanpa penahanan. Ada delapan anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi,” ujar Kapolresta. Sabtu, (20/9/25) Siang.
Kericuhan berawal saat sekelompok massa yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD berbuat anarkis. Mereka melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Tindakan tersebut memicu kebakaran di Gedung DPRD serta perusakan sejumlah kendaraan dinas kepolisian.
Kerusakan yang ditimbulkan antara lain Dua unit truk Dalmas, Satu bus dinas, Dua mobil backbone, Satu unit double cabin Sat Obvit, Empat sepeda motor dinas, serta sejumlah ruangan dan kaca Gedung DPRD yang pecah. Beberapa fasilitas juga dilaporkan dijarah massa.
Polisi turut mengungkap peran salah satu tersangka, K D (20), warga Kecamatan Bantarsari, yang bertindak sebagai admin grup WhatsApp untuk menghasut massa datang ke lokasi. Bersama seorang tersangka anak yang membuat grup tersebut, K D juga diketahui menyimpan barang-barang hasil jarahan, termasuk tameng dan kursi, di rumahnya.
“Penyelidikan masih kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Dari hasil penyelidikan, tersangka K D menyimpan barang hasil jarahan di rumahnya,” ungkap Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari lima hingga dua belas tahun penjara, bergantung pada peran masing-masing pelaku.
Polresta Cilacap menegaskan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat. Polisi juga berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan, penjarahan, maupun pembakaran fasilitas umum. (Tiara S/ Koresponden Cilacap)







