Indonesiabuzz.com – Kereta Api (KA) 121 Brantas yang beroperasi dari Pasar Senen menuju Blitar mengalami kecelakaan pada Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. KA tersebut menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, tepatnya di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Akibat kejadian ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur kereta api pada petak Jerakah-Semarang Poncol saat ini belum dapat dilalui.
Dalam keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), disebutkan bahwa KA Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mengenai penyebab terjadinya kebakaran saat kereta menabrak truk, Irwan menyatakan bahwa penyelidikan masih sedang dilakukan.
“Istrihanya truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Sopir dan kernet sudah berupaya meminta bantuan petugas palang kereta, namun tidak berhasil karena kereta sudah terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Irwan kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa malam (18/7/2023).
“Ihwal langkah-langkah selanjutnya, pihak kepolisian dan pengamanan kereta api sedang berupaya mengevakuasi truk tronton yang melintang di tempat kejadian. Selanjutnya, lokomotif akan digeser,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, PT KAI menyatakan bahwa terdapat enam perjalanan kereta penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
Sementara itu, Irwan menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan ini.
“Tidak ada korban jiwa, namun terdapat satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta,” ujar Irwan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PT KAI.
“Masinis dan asisten masinis dalam keadaan selamat, dan tidak ada penumpang yang terluka,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, pada Selasa (18/7/2023).
Sementara itu, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengimbau pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan jika yakin aman, barulah melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar masyarakat tetap aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Joni dalam keterangan resmi. @indonesiabuzz