IndonesiaBuzz: Mataram, 9 Februari 2026 – Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa. Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/26).
Kholid menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menerapkan sejumlah pasal terhadap AKP Malaungi, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Dari pemeriksaan Bripka Karol, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu atau pemasok utama barang haram tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kholid.
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, serta methamphetamine yang merupakan bahan utama sabu-sabu. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman keterangan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Berdasarkan pengakuan ini, petugas Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota dan menemukan barang bukti hampir setengah kilogram sabu-sabu.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Kholid.
Penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka menegaskan komitmen Polda NTB untuk memberantas praktik peredaran narkoba, termasuk di kalangan aparat penegak hukum, demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.







