Monday, March 9, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemendagri Akan Panggil Lucky Hakim Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

by Nor Eko
April 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kemendagri Akan Panggil Lucky Hakim Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Foto liburan Lucky Hakim ke Jepang bersama keluarganya tersebar di media sosial.

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan usai beredar kabar dirinya bepergian ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu Pak Bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/4).

Bima menjelaskan, aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Jika melanggar, sanksinya sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas Bima.

BeritaTerkait

Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Tanam Jagung Serentak di Desa Sareng

Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan

Ia juga mengutip Pasal 76 ayat (1) huruf j yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari, baik berturut-turut maupun tidak, dalam waktu satu bulan tanpa izin yang sama. Jika dilanggar, sesuai Pasal 77 ayat (3), sanksi berupa teguran tertulis akan dijatuhkan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky Hakim terkait kepergiannya ke Jepang. Dedi menegaskan bahwa meskipun bepergian di masa cuti atau libur merupakan hak pribadi, kepala daerah tetap harus mengikuti prosedur perizinan.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (7/4).

Tags: JepangKemendagriLucky HakimPerjalanan ke luar negeri
Share219SendScan

Trending

Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Tanam Jagung Serentak di Desa Sareng
News

Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Tanam Jagung Serentak di Desa Sareng

20 hours ago
Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan
News

Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan

20 hours ago
CSR Penebaran 1 Ton Ikan di Sungai Timang, Polres Wonogiri Kawal Program Pelestarian Lingkungan
News

CSR Penebaran 1 Ton Ikan di Sungai Timang, Polres Wonogiri Kawal Program Pelestarian Lingkungan

2 days ago
Oknum Satpol PP Kota Madiun Diduga Tipu Warga Rp150 Juta dengan Modus Janjikan Lolos PPI
News

Oknum Satpol PP Kota Madiun Diduga Tipu Warga Rp150 Juta dengan Modus Janjikan Lolos PPI

2 days ago
Polres Ngawi Gelar Pasar Murah, Upaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran
News

Polres Ngawi Gelar Pasar Murah, Upaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Tanam Jagung Serentak di Desa Sareng

Dukung Swasembada Pangan, Polres Madiun Tanam Jagung Serentak di Desa Sareng

March 8, 2026
Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan

Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan

March 8, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan THM Buka Saat Ramadhan

Gasak Rp48 Juta dan Dua Motor, Residivis Ngawi Dibekuk di Kediri

Tadarus Budaya Ngawi, Puluhan Seniman Reog Ponorogo Unjuk Kebolehan

BPKAD Kabupaten Madiun Gelar Pembinaan Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In