IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 April 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan usai beredar kabar dirinya bepergian ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu Pak Bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/4).
Bima menjelaskan, aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Jika melanggar, sanksinya sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas Bima.
Ia juga mengutip Pasal 76 ayat (1) huruf j yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari, baik berturut-turut maupun tidak, dalam waktu satu bulan tanpa izin yang sama. Jika dilanggar, sesuai Pasal 77 ayat (3), sanksi berupa teguran tertulis akan dijatuhkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky Hakim terkait kepergiannya ke Jepang. Dedi menegaskan bahwa meskipun bepergian di masa cuti atau libur merupakan hak pribadi, kepala daerah tetap harus mengikuti prosedur perizinan.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (7/4).