IndonesiaBuzz: Magetan, 31 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara menyerahkan 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dengan nilai total Rp15,1 miliar, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan ini dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan penyelesaian permasalahan hukum yang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab dan Kejari Magetan.Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai upaya nyata menjaga aset daerah.
“Proses penyelamatan aset ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Setiap sertifikat yang kami serahkan telah melalui proses hukum yang sah dan sahih,” ujarnya.
Sertifikat yang diserahkan mencakup lahan SMP Negeri 2 Magetan, Makam Umum Magetan, rumah dinas, saluran irigasi di wilayah Krowe, hingga lahan pertanian dan ruang terbuka hijau di Desa Rawanganom.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum Kejari.
“Kami percaya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari dan sinergi bersama BPN, proses sertifikasi ini bisa segera tuntas. Aset-aset yang sudah sah secara hukum akan digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pelayanan publik,” ungkap Bupati.
Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menilai kerja sama dengan Kejaksaan mempercepat sertifikasi aset.
“Kami menyambut baik kerja sama strategis ini. Dengan dukungan Kejaksaan, proses sertifikasi menjadi lebih terarah, transparan, dan cepat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut data, dari total 500 bidang tanah milik Pemkab, 418 sudah diproses, 73 disertifikasi tahun ini, dan 20 di antaranya resmi diserahkan hari ini. Sisanya sebanyak 158 bidang masih dalam percepatan penyelesaian. (Arn/Tim)







