IndonesiaBuzz: Menolak Lupa – Pada September 1970, Kasus Sum Kuning mengguncang Yogyakarta. Sebuah peristiwa yang memicu gejolak tak berujung pada panggung pengadilan. Tragedi yang juga membelah narasi kebenaran.
Lebih dari sekadar kasus pemerkosaan, tragedi ini menjelma menjadi simbol ketidakadilan hukum dan arogansi kekuasaan pada era Orde Baru. Kasus ini bukanlah sekadar cerita usang, melainkan sebuah cermin yang merefleksikan bagaimana hukum tunduk pada kekuasaan, dan keadilan menjadi barang langka.
Kronologi dan Fakta yang Dibungkam
Kasus ini berawal dari nasib tragis Sum Kuning, seorang penjual telur berusia 17 tahun, yang diculik dan diperkosa secara bergilir oleh sekelompok pemuda. Identitas para pelaku segera menjadi desas-desus publik. Mereka disebut-sebut sebagai “anak orang terkemuka” dan “anak petinggi,” sebuah frasa yang pada masanya identik dengan impunitas.
Alih-alih menangkap dan mengadili pelaku, narasi yang dibangun oleh aparat justru berbalik 180 derajat. Korban, Sum Kuning, yang seharusnya dilindungi, malah dituduh melakukan pemalsuan laporan dan menyebarkan berita bohong. Ia diinterogasi berhari-hari, seolah-olah dialah sang penjahat.
Di sisi lain, polisi menghadirkan seorang tukang bakso bernama Trimo, yang dipaksa mengaku sebagai pelaku tunggal. Langkah hukum ini, yang dikenal sebagai “rekayasa kasus”, adalah upaya sistematis untuk melindungi para pelaku sesungguhnya dan menutupi jejak kekuasaan.
Intervensi Kekuasaan dan Kontroversi Putusan
Jalan kasus ini mencapai titik klimaksnya saat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pada saat itu, Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, turun tangan. Hoegeng, dikenal sebagai sosok yang berintegritas, membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Dalam memoar dan kesaksiannya, Hoegeng mengakui bahwa kasus Sum Kuning adalah “kasus rekayasa” yang penuh dengan intervensi dari “orang kuat”.
Namun, perlawanan Hoegeng terhadap tekanan politik berakhir tragis. Ia diberhentikan dari jabatannya pada akhir 1971, sebuah langkah yang diyakini banyak pihak terkait erat dengan upayanya membongkar kasus ini.
Tanpa kehadiran Hoegeng, kasus ini meluncur ke pengadilan dengan cepat. Pada akhirnya, pengadilan justru memvonis Sum Kuning bersalah atas tuduhan keterangan palsu, sementara pelaku sesungguhnya tak pernah terungkap.
Putusan ini adalah aib bagi sistem peradilan Indonesia dan menorehkan luka yang mendalam bagi keadilan. Pengadilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi kebenaran, justru menjadi alat pembenaran bagi kekuasaan yang zalim.
Dampak Sosial-Politik: Simbol Pembungkaman
Lebih dari sekadar kasus kriminal, Sum Kuning menjadi simbol perlawanan dan pembungkaman pada era Orde Baru. Kasus ini membangkitkan gelombang demonstrasi dari gerakan mahasiswa yang menuntut keadilan.
Kasus ini juga menempatkan media massa dalam posisi sulit. Beberapa media yang berani memberitakan kasus ini dengan kritis, termasuk koran Indonesia Raya dan Mahasiswa Indonesia, mendapatkan sanksi dan tekanan keras dari pemerintah.
Kasus Sum Kuning menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana hak asasi manusia, kebebasan pers, dan independensi hukum bisa dengan mudah ditekan demi melanggengkan kekuasaan. Tragedi ini bukan hanya tentang nasib seorang gadis, tetapi juga tentang runtuhnya moralitas di hadapan politik.
Hingga hari ini, jejak digital mengenai nasib Sum Kuning setelah kasusnya teramat minim. Kehidupan dan keberadaannya seolah sengaja dihilangkan dari ingatan kolektif, sebuah simbol dari betapa efektifnya rezim Orde Baru dalam membungkam dan “menghilangkan” mereka yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan.
Kasus Sum Kuning bukanlah tragedi biasa. Ia adalah sebuah narasi tentang bagaimana kebenaran dapat direkayasa dan keadilan dapat dibeli. Kisah ini adalah pengingat bahwa hukum tanpa integritas hanyalah alat bagi penguasa, dan bahwa masyarakat harus terus menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Menolak lupa atas kasus Sum Kuning berarti menolak lupa bahwa sejarah pernah mencatat sebuah tragedi yang dipicu oleh kekuasaan dan dibiarkan tanpa penyelesaian. @wartonagoro







