IndonesiaBuzz: Jakarta 30 April 2025 – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan tudingan terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik dan ditanya sebanyak 35 pertanyaan terkait masalah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengaku tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan, namun menegaskan bahwa laporan ini berhubungan dengan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
“Saya ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan),” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang (30/4/2025).
Jokowi juga menyampaikan alasan dirinya baru melaporkan kasus ini meskipun telah lama muncul isu tersebut. Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Presiden, ia merasa masalah ini sudah selesai. Namun, karena persoalan ini terus berlarut-larut, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum agar masalah ini menjadi jelas.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ungkap Jokowi.
Mengenai pelaporan ke Polda Metro Jaya, Jokowi menjelaskan bahwa ini adalah proses delik aduan, yang mengharuskan korban langsung untuk melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa ada lima terlapor dalam kasus ini yang tengah dalam proses penyidikan. Kelimanya terdiri dari Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Rismon Sianipar, ahli digital forensik, dokter Tifauziah Tyassuma, pemerhati politik Rizal Fadillah, dan satu orang lainnya berinisial K.







