IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat BNPB
Pemanggilan empat pegawai BNPB ini menyusul pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Selasa (27/10/2026). Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB berinisial RUS, tenaga ahli BNPB berinisial DH, serta JC yang merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI.
Selain itu, KPK memeriksa AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta FHY yang merupakan aparatur sipil negara BNPB.
Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai BNPB tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai aspek pengelolaan dana siap pakai, termasuk peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran dan penyaluran dana.
Meski demikian, status para saksi dalam pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan KPK.

Berawal dari OTT, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berlanjut melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan bencana.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar pada Jumat (16/10/2026). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.
Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperjelas dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan mengungkap secara lebih rinci mekanisme dugaan penyimpangan, aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Catatan redaksi: Sebelum dipublikasikan, verifikasi kembali nama, jabatan, status hukum para pihak, serta rincian penyitaan melalui keterangan resmi KPK. Seluruh dugaan tindak pidana dalam naskah ini tetap harus ditulis sebagai dugaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







