IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Januari 2026 – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan keras dari Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/26), Edy dinilai tidak memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang justru relevan dengan perkara tersebut.
Kritik paling tajam disampaikan anggota Komisi III DPR RI Safaruddin, purnawirawan jenderal bintang dua Polri. Safaruddin menunjukkan kegeramannya setelah jawaban Kapolresta dinilai tidak tegas dan mencerminkan ketidaksiapan aparat dalam menerapkan aturan hukum yang baru berlaku.
“Saya tanya Anda karena ini ada kaitannya nanti dengan pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin kepada Edy.
Namun, jawaban Edy yang terbata-bata dan menyebutkan waktu berlakunya aturan hukum tersebut dinilai tidak meyakinkan. Safaruddin pun langsung menegur. “Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Anda harus melihat sesuatu secara utuh,” ujarnya dengan nada tinggi.
Situasi kian memanas ketika Safaruddin menanyakan apakah Kapolresta Sleman telah membaca Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Alih-alih menjawab substansi pasal, Edy justru mengaitkannya dengan konsep restorative justice, yang dinilai keliru.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak membawa KUHP. Kalau perlu saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Safaruddin mengaku heran seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi tidak memahami pasal krusial dalam KUHP baru. Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Edy.
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Anda sudah Kombes, Kapolres, tapi seperti ini. Bagaimana wajah Polri ke depan?” ujarnya.
Safaruddin kemudian menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP, yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, termasuk kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.
“Kalau Anda belum jelas, saya bacakan penjelasan Pasal 34. Ini bukan tindak pidana,” kata legislator dari PDI Perjuangan itu.
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik karena menyentuh rasa keadilan masyarakat, terutama terkait perlindungan hukum bagi warga yang bertindak membela diri dan keluarganya. Sorotan Komisi III DPR terhadap Kapolresta Sleman sekaligus menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memahami dan menerapkan semangat keadilan yang terkandung dalam KUHP baru. @yudi







