IndonesiaBuzz : Blitar, 4 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sebagai langkah percepatan normalisasi jalur menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Penutupan dilakukan di Km 130+3/4 pada petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan tim pengamanan KAI, Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.
Kesepakatan penutupan diambil dalam pertemuan di Kantor Satlantas Polresta Blitar pada Rabu (25/2/2026).
Penutupan JPL 209 menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025 tercatat 24 kejadian temperan, sementara pada awal 2026 hingga Maret sudah terjadi 5 kejadian.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi 5 kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini adalah bagian dari target penutupan 8 titik perlintasan yang kami canangkan di tahun 2026 untuk meminimalisir angka kecelakaan,” tegas Tohari.
Sebagai bagian dari program normalisasi, sepanjang 2025 KAI telah menutup 15 perlintasan sebidang. Pada 2026, ditargetkan delapan titik penutupan, dengan realisasi sementara mencapai tiga lokasi hingga saat ini.
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa intensitas perjalanan kereta selama masa Lebaran akan meningkat, sehingga jarak antar kereta menjadi lebih rapat.
Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan lebih dari masyarakat di sekitar jalur rel.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang rel kereta. Pengguna jalan juga diminta hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan.
Selain itu, warga diminta tidak melakukan aktivitas di area jalur rel aktif, seperti bermain, berolahraga, maupun berjualan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga keselamatan diri,” tutup Tohari. (@Arn/Hms)







