IndonesiaBuzz : Madiun, 23 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dengan melibatkan taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Kegiatan ini menyasar langsung pengendara di sejumlah titik rawan kecelakaan di Kota Madiun.
Edukasi keselamatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) di tiga perlintasan sebidang, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136.
Petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang melintas di jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keterlibatan taruna dan taruni PPI merupakan bagian dari langkah preventif perusahaan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Menurutnya, faktor perilaku pengguna jalan masih menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan kecelakaan kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan saat melintasi rel kereta api,” ujar Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, tim menggunakan spanduk, poster berisi pesan keselamatan, serta pengeras suara untuk menyampaikan imbauan.
Masyarakat diingatkan agar selalu berhenti, memperhatikan kondisi kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman sebelum melintasi rel, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
Tohari menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi penyebab dominan terjadinya kecelakaan.
Padahal, kewajiban pengguna jalan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Pengguna jalan juga diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak adalah kunci keselamatan bersama,” tegas Tohari.
Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya insiden.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden,” tutup Tohari. (@Arn/Hms)







