IndonesiaBuzz : Surabaya, Sabtu 28 Februari 2026 – Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp220 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, Kusno juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam perkara yang dipisah, terdakwa lain Eko Edi Siswanto turut dijatuhi hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan uang sekitar Rp13 juta sebagai barang bukti dalam perkara Eko dirampas untuk negara.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang didanai BKK Tahun Anggaran 2022 senilai Rp600 juta.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga dilakukan bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp220 juta.
Kedua terdakwa telah menjalani penahanan sejak 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kusno dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah selanjutnya.
“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Perkara ini menambah deretan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Madiun yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa. (@Arn/Tim)







