IndonediaBuzz: Semarang, 14 April 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses dan pembuatan perangkat lunak cheat pada game populer Mobile Legends, Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025, yang berawal dari pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd. selaku pemilik sah dan pengembang gim tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terungkap praktik pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk memanipulasi sistem permainan.
“Aplikasi ilegal ini memungkinkan pemain memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan hasil patroli siber, profiling, serta analisis digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui platform Telegram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku membuat cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet, kemudian dimodifikasi agar dapat terintegrasi dengan aplikasi asli di perangkat pengguna. Produk ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000, tergantung durasi penggunaan.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis, yakni menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi selesai, pembeli diberikan file APK beserta akses login ke panel server tertentu yang memungkinkan penggunaan cheat secara langsung dalam permainan.
Berdasarkan investigasi pihak pelapor, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, kerugian yang dialami pengembang sejak 2022 ditaksir melebihi Rp2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.
Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi hak kekayaan intelektual di sektor industri gim.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, baik sebagai pembuat, pengguna, maupun distributor cheat.
“Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik kecurangan dalam ekosistem gim digital tidak hanya berdampak pada kualitas permainan, tetapi juga memiliki implikasi hukum serius bagi para pelakunya. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







