IndonesiaBuzz: Surabaya, 2 November 2025 – Pemprov Jawa Timur memberi “kado istimewa” untuk warganya di Hari Jadi ke-80. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, diberlakukan program pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut program ini sudah jadi tradisi tahunan 6 tahun terakhir. Tujuannya, meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi perpajakan.
“Harapannya, warga bisa lebih ringan bebannya sekaligus taat dalam mengurus kewajiban perpajakan,” kata Khofifah, Rabu (1/10/25).
Fasilitas pembebasan pajak antara lain, Penghapusan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB, Pembebasan PKB progresif untuk motor roda 2 dan 3, Penghapusan tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi warga penerima P3KE, data DTSEN, serta pengemudi ojol.
Menurut data Pemprov Jatim, sekitar 1,12 juta objek pajak bakal dihapuskan dengan nilai Rp1,55 miliar. Meski begitu, potensi penerimaan daerah tetap bisa tembus Rp299,4 miliar karena wajib pajak makin tertib.
Khofifah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Jangan sampai terlewat. Kesempatan hanya sampai 30 November,” tegasnya.(red)







