IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 30 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga beroperasi hingga wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (30/8/26). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan 200 butir pil jenis Y.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B dan T. Keduanya kini menjalani proses hukum atas dugaan peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin anggota di kawasan depan Terminal Rajekwesi, Bojonegoro.
Petugas saat itu mencurigai gerak-gerik seseorang. Saat dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga merupakan obat keras.
“Awalnya anggota kami memperhatikan orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar atau depan Terminal Rajekwesi. Saat disapa sedang apa, terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” ujar AKP Mudo, Minggu (30/8/26).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menelusuri asal-usul obat tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka B, diketahui obat keras itu diperoleh dengan harga Rp170 ribu.
Bayu, lanjut Mudo, diduga berencana menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp350 ribu.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga ke wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka serta dokumen administrasi penyidikan yang telah dibuat.
“Pengembangan ke Surabaya ini didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu B, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas AKP Mudo.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 200 butir pil jenis Y.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta dugaan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran obat keras yang diduga menghubungkan Bojonegoro dengan wilayah Surabaya. (M.Tohir/Koresponden Bojonegoro).







