Indonesiabuzz.com: Magetan, 4 Oktober 2023 – Seperti kerasukan setan, Dedi Sulistiyono (36), seorang warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan sangat tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun, hingga dirawat dan harus menjalani operasi di RSUD Sayidiman Magetan. Atas kelakuan keji pada anaknya, Dedi diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Magetan pada Senin (2/10/2023), malam.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pelaku menendang perut anak kandungnya karena merasa kesal lantaran permintaan uang kepada istrinya, tidak dipenuhi. Istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, menolak permintaan uang tersebut karena belum gajian.
“Kejadiannya hari Sabtu (30/9/2023), korban disuruh menelpon ibunya untuk meminta uang sebesar 300 ribu rupiah namun tidak diberi karena belum gajian sehingga tersangka marah,” ujar AKBP Muhammad Ridwan.
Muhammad Ridwan juga menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, korban yang baru duduk di kelas 3 SD tersebut ditendang 2 kali pada bagian perut. Kejadian di teras rumah tersebut disaksikan nenek korban atau orangtua tersangka.
“Kejadiannya di teras rumah. Korban ditendang sebanyak 2 kali di bagian perut oleh tersangka dan disaksikan oleh neneknya, Ibu Simpen. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Sayidiman karena mengalami pendarahan di bagian dalam,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit Umum Sayidiman, korban dinyatakan mengalami trauma terhadap benda tumpul. Kondisi awal korban mengeluh dan nyeri di perut.
“Dilakukan tindakan medis, dioperasi dan dieksplorasi, ternyata ada pendarahan di bagian rongga perutnya. Sudah dikontrol pendarahannya, sudah dilakukan transfusi darah. Hasil labnya mengalami perubahan yang siginifkan,” kata Muhammad Ridwan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait dirawatnya pasien di RSUD Magetan karena warga mencurigai adanya dugaan penganiayaan. Dari keterangan pelaku yang bekerja sebagai penjual es krim keliling tersebut, ia sering kali menganiaya korban jika merasa jengkel.
“Tersangka ini emosi, dan jengkel saat permintaan uang kepada istrinya di luar negeri itu tidak ditanggapi,” terang Muhammad Ridwan.
Untuk mempertaggungjawabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Tidak hanya itu saja, pidana juga ditambah sepertiga dari putusan hakim karena dilakukan oleh orang terdekat atau ayah kandungnya sendiri. (Puthut-Red).