IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Oktober 2025 – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia memastikan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/10/25).
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sementara Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Menanggapi kabar bahwa keduanya kini berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) setelah paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan pencabutan paspor tidak menghapus kewarganegaraan seseorang.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” ujarnya.
Riza Chalid, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS. Ia diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Adapun Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan. Ia bersama tiga tersangka lainnya disebut membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan perangkat TIK tahun anggaran 2020–2022. @eko-m







