IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Februari 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah menyepakati penyelesaian kasus penembakan lima Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua negara berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
“Kasus penembakan warga negara Indonesia di Malaysia ini sudah ditangani juga oleh pemerintah Malaysia dan langkah-langkah hukum diambil baik terhadap mereka yang terlibat dalam kesalahan ini, maupun juga terhadap aparat keamanan Malaysia,” ujar Yusril di Gedung Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Yusril, pemerintah Malaysia tengah melakukan investigasi terkait prosedural penggunaan senjata api oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) dalam kejadian tersebut.
“Juga sudah dilakukan pemeriksaan apakah (penembakan) sesuai dengan SOP dalam melakukan tindakan pengamanan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa kedua negara memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjamin hak asasi setiap warga negara, baik di Malaysia maupun Indonesia. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan dihormati oleh semua pihak.
“Jadi tidak ada lagi hal yang perlu diragukan, jadi permintaan kita dan permintaan banyak pihak supaya diambil satu permintaan dan langkah hukum terhadap baik korban maupun pelaku. Itu sudah diambil oleh pemerintah Malaysia dan kita menghormati tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah Malaysia,” ujar Yusril.
Sebelumnya, seorang WNI asal Riau bernama Basri tewas dalam insiden penembakan oleh APMM di Perairan Tanjung Rhu pada Jumat (24/1/2025). Selain Basri, empat pekerja migran lainnya yang berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, dan Riau mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan.
Insiden tersebut terjadi saat kelima korban yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melintasi Perairan Tanjung Rhu, Selangor. APMM diduga melepaskan tembakan ketika berusaha mengamankan perahu yang digunakan untuk masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia.







