IndonesiaBuzz: Menolak Lupa – Pada masa-masa terakhir kekuasaan Orde Baru, Indonesia menyaksikan salah satu episode paling gelap dalam sejarah politiknya: serangkaian penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi. Peristiwa ini, yang terjadi pada tahun 1997-1998, tidak hanya memakan korban nyawa dan kebebasan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam yang hingga kini belum sembuh.
Meskipun reformasi telah bergulir, penuntasan kasus ini masih menjadi utang sejarah yang terus ditagih oleh keluarga korban dan masyarakat sipil.
Kronologi dan Latar Belakang Represif
Penculikan aktivis ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Peristiwa ini merupakan puncak dari ketegangan politik yang memanas seiring dengan krisis moneter dan gejolak sosial-politik yang mengguncang kekuasaan otoriter Soeharto. Rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun memiliki rekam jejak panjang dalam menggunakan kekerasan dan represi untuk membungkam oposisi.
Menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998, gerakan pro-demokrasi, yang dipandang sebagai ancaman serius, menjadi target utama.
Penculikan dilakukan dalam tiga fase:
- Fase Pertama (Menjelang Pemilu 1997): Penculikan pertama terjadi pada pertengahan 1997. Aktivis seperti Herman Hendrawan dan Widji Thukul diculik setelah aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) terlibat dalam beberapa demonstrasi massa.
- Fase Kedua (Menjelang Sidang Umum MPR 1998): Serangan terhadap aktivis semakin intensif menjelang Sidang Umum MPR Maret 1998, di mana Soeharto kembali terpilih. Aktivis seperti Bimo Petrus (nama lengkap: Petrus Bima Anugrah), Faisol Riza, dan Pius Lustrilanang diculik pada fase ini.
- Fase Ketiga (Mei 1998): Penculikan berlanjut setelah peristiwa Semanggi.
Dari total 23 aktivis yang diculik, 9 orang dilepas, dan 4 lainnya berhasil lolos. Namun, 13 aktivis, termasuk penyair Widji Thukul, Herman Hendrawan, dan Petrus Bima Anugrah, hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Nasib mereka menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi warganya.

Pihak yang Bertanggung Jawab dan Kegagalan Hukum
Dokumen dan investigasi, termasuk penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), secara konsisten mengarah pada Tim Mawar, sebuah tim kecil dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pada tahun 1999, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengadili 11 anggota Tim Mawar. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi, tetapi putusan ini dinilai jauh dari rasa keadilan karena hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa menyentuh rantai komando. Ironisnya, beberapa terpidana justru mendapatkan promosi karier di militer setelah menjalani hukuman.
Pihak yang memiliki pertanggungjawaban komando adalah atasan dari Tim Mawar. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada Agustus 1998 yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan.
Dalam salinan keputusan DKP yang bocor, dijelaskan bahwa Prabowo dianggap “mengabaikan sistem dan hierarki” dan “tidak mencerminkan tanggung jawab komandan” terkait dengan peristiwa penculikan. Meskipun telah ada bukti kuat dan temuan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa ini sebagai Pelanggaran HAM Berat, proses hukumnya mandek.
Jaksa Agung, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan membawa kasus ini ke Pengadilan HAM ad hoc, tidak pernah melakukannya. Alasan yang sering dikemukakan adalah kendala yuridis dan kurangnya kemauan politik. Akibatnya, kasus ini tetap menggantung tanpa ada pertanggungjawaban yudisial yang tuntas.
Ingatan Publik dan Tuntutan Keadilan yang Tak Pernah Padam
Meskipun kasus ini secara hukum terhenti, ingatan publik dan perjuangan para keluarga korban tak pernah padam. Setiap tahun, keluarga korban dan aktivis masyarakat sipil, yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti KontraS dan IKOHI, terus mengadakan aksi Kamisan di depan Istana Negara. Aksi ini menjadi pengingat yang menyakitkan bagi negara akan janji-janji keadilan yang belum terpenuhi.
Simbol perlawanan ini salah satunya adalah puisi Wiji Thukul. Karyanya seperti “Peringatan” dan “Istirahatlah Kata-kata” menjadi hymne perjuangan dan perlawanan bagi banyak orang. Film dokumenter dan buku-buku telah dibuat untuk menjaga memori kolektif tentang para korban dan perjuangan mereka.
Tahun demi tahun berlalu, orang tua korban satu per satu meninggal dunia dalam penantian. Upaya pemerintah, termasuk pengakuan pelanggaran HAM berat dan penyelesaian non-yudisial berupa kompensasi, tidak dapat menggantikan tuntutan utama keluarga: keadilan yudisial dan pengungkapan kebenaran. Selama para pelaku tidak diadili secara tuntas, kasus ini akan terus menjadi noda hitam dalam sejarah bangsa.
Menolak lupa bukan hanya soal mengenang, tetapi juga soal menuntut. Indonesia tidak akan bisa bergerak maju sepenuhnya sebelum mampu menghadapi masa lalunya yang kelam dan menuntaskan hutang keadilannya kepada para pahlawan reformasi yang telah berkorban. @indonesiabuzz







