Indonesiabuzz.com : Jateng, 12 Februaari 2025 – Pelaku begal mobil yang melancarkan aksinya pada Minggu (9/2/2025) dini hari, di Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menabrak dan melukai tiga anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), ketika akan ditangkap di Jl. Cempaka, Banyumanik, kota Semarang.
Kendati demikian, tim Polda Jawa Tengah tetap berhasil menangkap para pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan Cecep Sobana, seorang warga Bandung, Jawa Barat yang kehilangan mobil Toyota Camry Tahun 2007.
Awalnya, korban menawarkan mobilnya lewat aplikasi Facebook. Kemudian pelaku mengaku berminat untuk membeli unit Toyota Camry tersebut, dan mengirim uang sebesar 1 juta rupiah kepada korban untuk biaya kirim. Kemudian pelaku mengatur pertemuan di wilayah Salatiga.
Korban yang tak curiga, mengutus karyawannya untuk ke lokasi yang dimaksud, pada Minggu (9/2/2025) pukul 02.00 WIB. Salah satu pelaku ada di sana, kemudian mengajak ke wilayah Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, dengan alasan akan lebih dulu setor tunai.
Tiba lokasi, justru sudah ada empat orang yang menunggunya, membawa golok dan senjata diduga senjata api. Para korban diancam, kemudian mobil Camry itu dibawa kabur.
“Tim yang menerima informasi itu, bergerak cepat dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang,” katanya.

Saat pelaku dicegat di Jalan Cempaka, Banyumanik, salah satu anggota Resmob Polda Jateng menghampiri mobil itu sembari menunjukkan lencana kepolisian.
Sadar dihampiri oleh polisi, pelaku malah tancap gas melaju mundur dan menabrak salah satu mobil warga setempat jenis Innova dan maju tancap gas menabrak tim Resmob. Tim lain bergegas mengamankan lokasi hingga berhasil menangkap para pelakunya.
“Tiga anggota Resmob yang terluka, dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang,” ucapnya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah ARW (23 tahun) warga Perumahan Griyan Tamanmas, Taman Tirto, Kabupaten Bantul, DIY, kemudian GA (35 tahun) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan IKR (27 tahun) warga Rejosari, Karanggeneng, Kabupaten Boyolali.
“Para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu akan kami tindak tegas, pada kasus ini mereka tidak hanya melakukan kejahatan tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direrreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. (Puthut-Red)







