IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 13 Juni 2025 – Berharap kehidupan yang lebih layak sebagai abdi negara, Dwi Susilowati, guru honorer di SDN Dander II, Kabupaten Bojonegoro, justru harus menelan pil pahit. Perempuan yang akrab disapa Bu Susi ini menjadi korban penipuan berkedok janji pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peristiwa ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, Bu Susi tergiur oleh tawaran dari seseorang yang mengaku memiliki koneksi kuat di lingkungan Dinas Pendidikan. Dengan dalih mampu “meloloskan” guru honorer yang berusia di atas 35 tahun menjadi PPPK, oknum berinisial SW meminta sejumlah uang sebagai “syarat kemudahan”. Tanpa curiga, Bu Susi menyetor total Rp 55 juta.
“Saya waktu itu berpikir positif, mungkin ini jalan dari Tuhan untuk mengubah nasib saya. Tapi ternyata saya ditipu,” ucapnya lirih saat ditemui, Jumat (13/6/2025).
Sebagai ibu tunggal yang menggantungkan harapan hidupnya dari gaji honorer, Bu Susi hanya ingin mengangkat derajat keluarga kecilnya. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam. Tak hanya dirinya, sedikitnya 22 guru honorer lain mengaku menjadi korban dari praktik serupa.
“Semuanya dijanjikan hal yang sama. Kami menyetor uang dengan harapan bisa jadi PPPK, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tutur Bu Susi.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik yang masih menghantui dunia pendidikan rentannya posisi guru honorer terhadap praktik manipulatif dan janji palsu. Belum jelas apakah kasus ini sudah ditangani secara hukum. Namun desakan agar ada investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Disdik semakin kuat.
Bu Susi dan korban lainnya berharap pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum memberikan atensi. “Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya.







