IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jan Oktavianus dalam persidangan di ruang sidang PN Jaksel.
Selain menolak gugatan tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang tersebut. Lebih lanjut, hakim memutuskan membebankan biaya perkara dengan status nihil.
Keputusan ini memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam upaya membantah status tersangkanya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Mbak Ita meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.
Namun, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut, posisi hukum Mbak Ita sebagai tersangka tetap tidak berubah, dan KPK memiliki landasan hukum untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.







