IndonesiaBuzz : Madiun, 29 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang kasus gugatan perdata antara nasabah, Dwi Ernawati, warga Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, melawan PT Bank Mandiri (Persero), Senin (29/9/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran rumah milik Dwi di Perumahan Green Indah Caruban diduga masuk daftar lelang, meski angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibayarkan secara rutin.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud, S.H., M.H., dan berlangsung singkat.
Dalam arahannya, hakim menegaskan bahwa perkara ini wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
“Karena ini perkara perdata, maka akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Hakim menambahkan, mediasi ditujukan untuk mencari solusi damai.
“Dari kesepakatan kedua belah pihak, ditunjuk hakim mediator dari pengadilan. Para pihak diharapkan hadir saat mediasi. Diberikan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menyebut gugatan ini berawal dari status rumah kliennya yang mendadak masuk daftar lelang oleh salah satu BPR di Klaten, Jawa Tengah.
Padahal, KPR di Bank Mandiri tetap dibayar lancar.
“Rumah dari klien kami dilelang oleh salah satu BPR di Klaten. Akibatnya, status kepemilikan hukumnya menjadi tidak jelas,” katanya.
Ia menduga ada kelalaian dari pihak tergugat dalam proses pencairan KPR senilai Rp120 juta itu. Menurutnya, sejumlah prosedur hukum penting tidak pernah dilakukan.
“Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, serta tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Bank Mandiri seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian, tapi justru klien kami yang menanggung kerugian besar,” ungkap Wahyu, pengacara spesialis perbankan ini.
Dalam petitum, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta sesuai jumlah angsuran yang masuk, serta ganti rugi immateriil hingga Rp10 miliar.
“Mediasi ini baru permulaan. Nanti minggu depan akan kembali dilanjutkan,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Bank Mandiri melalui legal officer, Hananto, memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus ini.
“Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, gugatan ini resmi didaftarkan pada 4 September 2025 di PN Kota Madiun. Dwi Ernawati tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Consumer Loan Area Kediri yang memperoleh fasilitas KPR pada 2021 lalu. (Arn/Tim)





