IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merujuk pada sejumlah putusan MK sebelumnya yang menegaskan pentingnya asas meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Permohonan yang diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole itu telah teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pembatasan hak warga negara dalam jabatan publik harus rasional, proporsional, dan berbasis kompetensi, bukan sekadar ukuran administratif seperti usia.
“Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya menegaskan bahwa pengisian jabatan publik harus mengedepankan asas meritokrasi, yakni kemampuan, integritas, dan rekam jejak, bukan pembatasan yang bersifat artifisial,” ujar Ahmad dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/26).
Menurut pemohon, syarat usia minimal 40 tahun tidak dapat dibuktikan memiliki korelasi langsung dengan kualitas kinerja penyelenggara pemilu. Sebaliknya, batasan tersebut justru berpotensi menutup kesempatan bagi warga negara yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta pemahaman hukum kepemiluan yang memadai.
Pemohon menilai, dalam berbagai putusan sebelumnya, MK juga kerap menolak pembatasan hak konstitusional warga negara apabila tidak disertai alasan objektif dan kebutuhan yang mendesak. Oleh karena itu, ketentuan usia minimal 40 tahun dianggap tidak sejalan dengan prinsip konstitusional yang telah dibangun oleh MK sendiri.
“Tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keunggulan kompetensi yang relevan dibanding kelompok usia di bawahnya. Hal ini bertentangan dengan rasionalitas pembatasan hak sebagaimana dipertimbangkan MK dalam putusan putusan terdahulu,” kata Ahmad.
Lebih lanjut, pemohon berpendapat bahwa pemilihan anggota KPU dan Bawaslu seharusnya menitikberatkan pada pemahaman hukum kepemiluan, kapasitas berpikir rasional, serta kemampuan mengambil keputusan etis dan independen. Parameter tersebut, menurut pemohon, tidak ditentukan oleh usia semata.
Atas dasar preseden putusan MK tersebut, pemohon meminta Mahkamah menafsirkan ulang ketentuan batas usia minimal 40 tahun agar dimaknai menjadi paling rendah 35 tahun. Pemohon juga meminta MK menyatakan norma a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai demikian.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami argumentasi pemohon serta meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang undang. @yudi







