IndonesiaBuzz: Surakarta, 15 April 2025 – Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait keaslian ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (14/4) dan menargetkan empat pihak sebagai tergugat.
Keempat pihak yang digugat yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Taufiq menyatakan, pengajuan gugatan dilakukan di Solo karena alamat Jokowi tercatat di kota tersebut, selain juga karena karier politik Jokowi dimulai dari Solo saat menjabat sebagai Wali Kota.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM berasal dari SMAN 6 Solo. Itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi, ijazahnya bukan dari SMAN 6, tapi dari SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan),” ujar Taufiq kepada media di PN Solo.
Ia juga mempertanyakan peran KPU Kota Solo yang dinilai hanya memverifikasi fotokopi ijazah yang dilegalisir, tanpa menelusuri keaslian dokumen secara menyeluruh. Sedangkan SMAN 6 Solo dinilai tidak relevan karena baru berdiri pada tahun 1986, sedangkan Jokowi lulus sebelum tahun itu.
“UGM juga kami gugat karena menyimpan atau mengarsipkan ijazah, padahal menurut aturan, ijazah hanya ada satu. Kalau hilang, harus diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Jadi tidak mungkin ada dua ijazah,” lanjutnya.
Taufiq juga menyinggung bahwa jika terdapat kejanggalan pada ijazah SMA, maka patut dipertanyakan pula keabsahan gelar insinyur Jokowi dari UGM.
Kasus soal ijazah Presiden Jokowi ini sebelumnya juga pernah mencuat dalam perkara pidana yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi beberapa waktu lalu mengaku geram dan menegaskan akan mengambil langkah hukum. Ia bahkan telah mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk mempertimbangkan respons hukum terhadap isu yang disebutnya sebagai fitnah serius.
“Yang paling penting, siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara,” kata Jokowi pada Jumat (11/4).