IndonesiaBuzz: Solo, 25 Maret 2024 – Calon Wakil Presiden nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan keraguan terhadap permintaan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh lawan politiknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024), Gibran mempertanyakan apakah permintaan tersebut akan berulang jika hasilnya tidak memihak kepada pihak yang mengajukan. “Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, terus apakah minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” ujarnya.
Gibran juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang ada apabila ada pihak yang kurang berkenan dengan hasil Pilpres 2024. “Ya itu sekali lagi jika ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur yang sudah ada. Ada mekanisme sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, tim hukum nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mengajukan permohonan untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah perkara PHPU yang diajukan ke MK. Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, pada Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.
Ari juga menyatakan bahwa permohonan tersebut bukan bertujuan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi untuk memastikan proses yang adil dalam mendapatkan hasil tersebut. Timnas AMIN mengklaim menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang akan mereka sampaikan di persidangan nantinya.
Meskipun demikian, Ari tetap optimis bahwa Hakim MK akan mengadili perkara PHPU dengan adil. Salah satu alasan optimisme tersebut adalah rekam jejak pimpinan MK yang dinilai baik dalam menangani kasus-kasus serupa.
Dengan dinamika tersebut, proses persidangan PHPU di MK dipantau oleh masyarakat dengan harapan keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.







