IndonesiaBuzz: Solo, 3 Juni 2024 – Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024. Putusan ini mendapat perhatian luas karena dianggap dapat memperkuat politik dinasti Presiden Joko Widodo.
“Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?” ujar Gibran singkat saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, seusai seremoni penutupan Solo Great Sale 2024, Ahad malam, 2 Juni 2024. Gibran kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil dinasnya.
Sebelumnya, Gibran menyatakan bahwa dengan putusan MA tersebut, peluang bagi anak muda untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah menjadi terbuka lebar. “Ada, terbuka luas untuk semua ya,” ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis, 30 Mei 2024.
Putusan MA ini juga membuka peluang bagi adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024 karena batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah. Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Namun, dengan putusan MA tersebut, ia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Saat ditanya tentang kemungkinan Kaesang mendaftarkan diri dalam kontestasi pemilihan calon gubernur atau wakil gubernur, Gibran menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kaesang. “Tanya Kaesang ya,” jawabnya singkat. Gibran menegaskan bahwa keputusan untuk maju atau tidak dalam Pilkada sepenuhnya berada di tangan Kaesang. “Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” tambahnya.
Amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut regulasi syarat batas usia di Peraturan KPU pencalonan kepala daerah. MA menginstruksikan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Dalam konteks ini, Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, diuntungkan karena ia dapat mencalonkan diri meski belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan mendorong duet antara Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Hal ini terlihat dari unggahan Dasco di Instagram pribadinya dengan tulisan “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024”.
Keputusan MA dan dukungan politik yang mengikutinya menunjukkan dinamika politik yang semakin menarik menjelang Pilkada 2024, dengan potensi partisipasi kaum muda yang semakin besar. @cinde





