IndonesiaBuzz: Solo, 18 Januari 2024 – Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, akhirnya buka suara terkait permintaan Fraksi PDIP DPRD Solo agar dirinya mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini tidak secara lugas menyatakan menolak atau mengiyakan permintaan itu, melainkan hanya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mengevaluasi atau mengkritik terkait aktivitas cuti yang dilakukannya.
“Terima kasih untuk evaluasinya,” tulis Gibran melalui pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan, Rabu (17/1/2024) siang.
Aktivitas cuti Gibran untuk kegiatan kampanye atau politik Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS. Gibran terakhir kali cuti pada Senin-Rabu (15-17/1/2024), seperti yang diumumkan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengungkapkan, “Saya dapat laporan dari Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Beliau cuti lagi Senin sampai Rabu, pekan lalu Senin sampai Rabu,” terang Teguh, Senin (15/1/2024).
Serangkaian cuti yang diambil Gibran untuk beraktivitas politik telah menimbulkan kekhawatiran Fraksi PDIP DPRD Solo. Menurut mereka, seringnya Wali Kota cuti membuat pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menyatakan, “Menanggapi seringnya Wali Kota cuti, menurut kajian FPDIP DPRD Solo, menjadikan pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien,” ujar Sukasno.
Sukasno mencontohkan dampak dari seringnya cuti Gibran, terutama terkait dengan pembahasan Raperda PBG Solo yang tersendat-sendat.
“Kemarin pembahasan Raperda PBG agak tersendat-sendat karena RDTR yang itu harus Perwali, lama banget belum selesai. Baru sekitar sepekan ini ditandatangani. Itu sebagai dasar pembahasan Raperda PBG yang dulu dikenal dengan Perda IMB,” terangnya.
Dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 5/2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 32/2018, Sukasno menyoroti Pasal 34A ayat 1 butir d tentang cuti kampanye.
“Di situ disebutkan cuti selama masa kampanye Pemilu sesuai dengan kebutuhan. Ini kan luar biasa sekali. Lalu di Pasal 36 ayat 1 diatur cuti 1 hari dalam sepekan. Ini kan debatable sebetulnya,” ungkapnya.
Menyikapi tuntutan Fraksi PDIP DPRD Solo, Sukasno menyatakan Fraksi tersebut menyarankan agar Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
“Mengingat pemerintah ini tidak berjalan efektif dan efisien, ya sebaiknya Wali Kota bisa bijak mempertimbangkan segala sesuatunya. Ini kan untuk pelayanan masyarakat kan, yang diutamakan pelayanan masyarakat luas, ya bisa mengundurkan diri,” tegasnya
Dengan mundurnya Gibran, diharapkan Pemerintah Kota Solo dapat menjalankan APBD 2024 dengan lebih maksimal, termasuk dalam upaya merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) 2024.
“Banyak Perda yang harus ada Perwali-nya, tapi Perwali belum jadi,” ungkap Sukasno.






