Indonesiabuzz.com : Madiun, 18 Desember 2024 – Lantaran dituduh memalsukan tanda tangan, seorang lelaki warga Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kab. Madiun, Jawa Timur, bernama Rony (30), menantang mertuanya, yaitu Sunaryo (65), untuk melakukan sumpah pocong.
Rony mengungkapkan kekesalannya atas tuduhan dari sang mertua, hingga menantang mertuanya untuk sumpah pocong.
Oleh Sunaryo, Rony dituduh telah memalsukan tanda tangan milik Sunaryo ketika dirinya mengajukan kredit di bank dengan jaminan yang merupakan hak milik dari mertuanya, dan Rony sebagai pihak peminjam.
“Saya dituduh memalsukan tanda tangan mertua perihal pengajuan kredit di Bank. Karena saya tidak bersalah dan tahu sendiri mertua ikut tanda tangan. Akhirnya saya tantang untuk sumpah pocong bareng,” kata Rony, Rabu (18/12/2024).
Rony juga menambahkan bahwa ketika pencairan kredit, pihak bank juga telah mendokumentasikan mertuanya. Bukti dokumentasi tersebut juga telah diserahkan ke pihak kepolisian saat dirinya dipanggil untuk diperiksa.
“Ada barang bukti saat mertua ikut datang untuk penandatanganan perjanjian kredit di Bank. Barang bukti sudah diberikan polisi,” tambahnya.
“Atas dasar itu saya ingin mertua sumpah pocong kalau berani. Tapi saya juga belum mengabarkan soal sumpah pocong ini ke pihak mertua,” tegas Rony. (Puthut-Red)







