IndonesiaBuzz: Surabaya, 12 Juni 2025 — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik perparkiran liar yang marak di sejumlah minimarket. Dalam sidak yang digelar di kawasan Jalan Kartini, Eri menindak langsung beberapa minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini, menurut Eri, merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan dan tidak menjamin keamanan kendaraan pelanggan. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan konsumen.
“Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena Perda sudah mengatur. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar, lengkap dengan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi,” tegas Eri merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, Eri juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Dalam perwali tersebut dijelaskan bahwa lahan parkir boleh digunakan oleh pelaku UMKM, namun tidak diperkenankan dipungut biaya sewa.
Salah satu temuan pelanggaran berat ditemukan di Jalan Dharmahusada, di mana sebuah toko diketahui menyewakan lahan parkir kepada UMKM dengan tarif hingga Rp800 ribu per bulan. Pemkot Surabaya langsung menyegel area parkir tersebut.
“UMKM boleh menempati lahan parkir, tapi sifatnya harus gratis. Kalau disewakan, itu melanggar aturan. Kami belum mencabut izin usaha toko tersebut, tapi area parkirnya kami segel sementara sebagai bentuk peringatan,” jelasnya.
Eri menegaskan, keberadaan petugas parkir resmi bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keamanan konsumen. Ia menyebut telah banyak kasus pencurian kendaraan bermotor di minimarket yang tidak memiliki petugas parkir resmi.
“Petugas parkir resmi bukan hanya menjaga kendaraan, tapi juga memberikan rasa aman bagi konsumen,” ujar Eri.
Terkait kekhawatiran pelaku usaha, Eri menepis anggapan bahwa langkah penertiban ini akan merugikan mereka. “Salah besar kalau dikira kami mengancam. Justru ini bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha, agar tidak dirugikan oleh jukir liar atau praktik ilegal lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong seluruh minimarket untuk segera mengurus izin penyelenggaraan parkir dan menempatkan petugas resmi di lapangan. Selain meningkatkan ketertiban, langkah ini juga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembinaan juru parkir profesional oleh Dinas Perhubungan.
“Pada akhirnya, ini soal kemitraan. Kita ingin semua pihak terlindungi: konsumen aman, pelaku usaha nyaman, dan pendapatan daerah meningkat,” tutup Eri.







