IndonesiaBuzz: Surabaya, 17 April 2025 — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Para pekerja menuntut pengembalian hak-hak mereka, termasuk ijazah yang diduga ditahan pihak perusahaan.
Eri tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban.
“(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” ujar Eri kepada awak media usai proses pelaporan.
Wali kota menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk melindungi para pekerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja maupun pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.
Namun demikian, Eri juga menegaskan bahwa pihak manapun yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab.
“Siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” tegasnya.
Eri meninggalkan Gedung SPKT sekitar pukul 10.00 WIB dan menyerahkan perhatian lebih lanjut atas laporan tersebut kepada Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji.







