IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 September 2025 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul untuk pertama kali setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel hadir untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang. Ia mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, serta diborgol kedua tangannya. Saat dicegat awak media di depan gedung, Noel menyatakan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang telah ditetapkan KPK. “Enggak, enggak, enggak usahlah,” ujarnya sambil masuk ke gedung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan Noel bersama 10 tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025. Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker pada Desember 2024.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/25).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi praktik pemerasan yang menyebabkan tarif sertifikasi K3 membengkak dari Rp 275.000 menjadi hingga Rp 6 juta bagi pekerja. Selisih pembayaran yang dikumpulkan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 81 miliar, termasuk Rp 3 miliar yang diterima Noel.
Setyo menjelaskan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019. Setelah menjabat Wamenaker, Noel diduga tidak menghentikan praktik tersebut, bahkan ikut mengambil bagian. “Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi proses yang dilakukan para tersangka ini sepengetahuan IEG,” ujar Setyo.
Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





