IndonesiaBuzz : Madiun, 18 September 2025 – Instruksi pengembalian jasa produksi (jaspro) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun menimbulkan keresahan di kalangan eks karyawan.
Pasalnya, kewajiban pengembalian tidak hanya dibebankan kepada pegawai aktif, tetapi juga pensiunan bahkan ahli waris karyawan yang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut mencuat dalam pertemuan eks karyawan di kantor PDAM Kota Madiun pada Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan daftar absensi, tercatat sekitar 60 nama karyawan purna tugas, termasuk empat nama dengan keterangan ahli waris. Namun, dari jumlah itu hanya sekitar 10 orang yang hadir.
“Yang diundang sekitar 60 orang. Tapi yang datang nggak lebih 10 orang,” ujar seorang eks karyawan yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertemuan, Direktur Utama PDAM Kota Madiun menyampaikan agar eks karyawan mengembalikan jaspro yang diterima pada 2021 dan 2022.
Kebijakan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
Menurut eks karyawan tersebut, instruksi pengembalian membuat banyak pihak bingung dan cemas.
“Ada yang sampai bilang uang sudah habis, bagaimana mau mengembalikan? Bahkan ada yang ahli warisnya disuruh mengembalikan, padahal pegawainya sudah meninggal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian besar eks karyawan masih menunggu perkembangan. Ada yang bahkan diminta menandatangani surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan.
“Apalagi ada yang didatangi ke rumah dan diminta membuat surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai tanggung jawab seharusnya berada di jajaran direksi apabila proses pembagian jaspro sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kecuali prosesnya salah, karyawan mengembalikan tidak apa-apa,” ucap pria yang pernah 35 tahun bekerja di PDAM.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, pembagian jaspro melalui tahapan audit akuntan publik, rapat direksi bersama dewan pengawas, hingga persetujuan kuasa pemilik modal, yakni Wali Kota Madiun.
“Pada intinya, telusuri dulu apakah proses pembagian jaspro waktu itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Ia berharap pihak PDAM membuka transparansi soal nominal yang harus dikembalikan.
“Nominal seharusnya didasarkan pada daftar penerimaan jaspro yang ditandatangani saat penerimaan. Dokumen itu ada di bagian keuangan PDAM Kota Madiun. Apakah yang harus dikembalikan sesuai dengan penerimaan, ya ditunjukkan daftarnya waktu menerima dulu,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Direktur Utama PDAM Kota Madiun hanya memberikan jawaban singkat.“Mohon maaf. Sementara no comment,” tulisnya.







