IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juni 2024 – PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, tengah menjadi sorotan publik. Kabar mencuat bahwa 109 ton emas Antam yang beredar di pasaran diduga merupakan emas ‘aspal’ alias asli tapi palsu. Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, enam tersangka tersebut adalah mantan pejabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021. Mereka berinisial TK (2010-2011), DM (2011-2012), HM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa kontrak kerja dan pembayaran biaya yang seharusnya, mengingat merek tersebut adalah hak eksklusif PT Antam. Akibatnya, selama periode 2010-2022, tercetak 109 ton logam mulia palsu yang diedarkan bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
Dugaan Penyelewengan Importasi Emas
Selain kasus korupsi emas ‘aspal’, PT Antam juga diduga terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis dokumen yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun akibat penggunaan kode harmonized system (HS code) yang tidak sesuai.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 12 Juni 2021, emas tersebut diimpor melalui Singapura dengan kode HS 7108.13.00 untuk emas setengah jadi, yang dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) di Bandara Soekarno-Hatta, kode tersebut diubah menjadi 7108.12.10 untuk emas bongkahan atau ingot, yang tidak dikenai bea masuk.
PT Antam menjadi pengimpor emas batangan terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta, mengimpor emas senilai Rp 39,1 triliun dengan berbagai merek antara 2019 hingga April 2021. Semua impor tersebut tidak dikenai bea masuk karena diklasifikasikan sebagai cast bar.
Kontroversi Penetapan Kode Impor
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan, meyakini bahwa emas yang diimpor PT Antam adalah emas bongkahan atau ingot, sesuai dengan penjelasan pejabat Antam tentang proses pengerjaan emas batangan. Namun, Direktorat Teknis Kepabeanan berpendapat bahwa emas tersebut seharusnya dikenai bea impor 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen, merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.
Dengan kasus ini, PT Antam berada di tengah pusaran kontroversi yang mencerminkan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat dalam tata niaga logam mulia dan importasi emas di Indonesia. Masyarakat pun menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. @cinde





