IndonesiaBuzz: Malang, 4 Oktober 2025 – Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen. Dari lokasi itu, polisi menyita 82 poket sabu dengan total berat 164,7 gram serta satu poket ganja seberat 12,10 gram.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/25) di Desa Undaan, Turen. Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) diamankan dalam operasi tersebut.
“Total 82 poket sabu ditambah satu poket ganja yang disita dari TKP, ini jelas barang bukti dalam jumlah besar,” kata Bambang, Sabtu (4/10/2025).

Selain narkoba, polisi juga menyita pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, dua unit timbangan digital, hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Bambang menegaskan, jumlah barang bukti menunjukkan keduanya bukan hanya pengguna, melainkan juga terlibat jaringan peredaran. “Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri dari mana pasokan narkoba mereka dapatkan,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman belasan tahun penjara hingga seumur hidup. (red)







