Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Dua Pemuda Pelempar Molotov di Yogyakarta Ditangkap Polisi

by Dimas
September 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Dua Pemuda Pelempar Molotov di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Polresta Yogyakarta menggelar Konfrensi Pers terhadap kasus pelemparan bom molotov yang menyasar sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman, kamis (11/9/25) siang. (foto: Humas Polresta Yogyakarta)

IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 11 September 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menyasar sejumlah pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial ARS alias Kopul (21) dan DSP alias Yaya (24), telah diamankan petugas.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Yogyakarta, Kamis (11/9/25) siang, mengatakan aksi pelemparan bom molotov dilakukan pada Kamis (4/9/25) pagi dengan sasaran enam pos polisi, yakni Pos Polisi Pingit (Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.

“Pelaku utama berinisial ARS melemparkan molotov dan batu, sementara DSP berperan membantu dalam pembuatan molotov,” ujar Eva.

Bom molotov dibuat dari botol berisi bahan bakar yang dilengkapi sumbu kain. Beruntung, aksi itu tidak menimbulkan ledakan maupun kebakaran besar sehingga kerusakan dapat diminimalisasi.

BeritaTerkait

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

Menurut hasil penyidikan, motif ARS melakukan aksi tersebut karena terprovokasi konten di media sosial yang menampilkan perusakan terhadap sejumlah kantor polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berbasis scientific investigation hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk para pelaku.

Tim gabungan mengamankan ARS di kawasan Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/25). Pada hari yang sama, DSP ditangkap di wilayah Bantul. Sejumlah barang bukti berhasil disita, mulai dari botol molotov, pakaian, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, ARS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara DSP dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Pol Eva menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan provokatif maupun anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai, serta penuh persaudaraan,” tegasnya.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)

Tags: AmanDamaiBomMolotovIndonesiaTertibKeamananKotaKriminalJogjaPolisiJogjaPolrestaYogyakartaTindakPidanaYogyakarta
Share220SendScan

Trending

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

1 hour ago
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

2 hours ago
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sport

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

6 hours ago
! Без рубрики

El Museo Sorolla, la antigua residencia del pintor.

9 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

June 18, 2026
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In