Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Dua Pelaku Anak Kasus Penganiayaan Santri di Wonogiri Jalani Hukuman Penjara

by Yudi
February 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dua Pelaku Anak Kasus Penganiayaan Santri di Wonogiri Jalani Hukuman Penjara

Ponpes Santri Manjung di Desa Manjung, Kecamatan, Kabupaten Wonogiri. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 3 Februari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan kepada dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AL dan AG dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MMA (12), santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri.

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (21/1/2026). Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 28 Januari 2026.

“Perkara itu sudah inkrah per tanggal 28 Januari 2026,” ujar Donny, Selasa (3/2/26).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan yang akan dijalani di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten. Usai putusan inkrah, kedua terpidana telah dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, menyampaikan bahwa vonis tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Meski demikian, jaksa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan sudah kami laksanakan. Kedua anak ditempatkan di LPKA Kutoarjo untuk menjalani pidana,” kata Budi.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan yang tidak berbelit belit, serta status mereka yang masih anak anak dan belum pernah berurusan dengan hukum. Hakim juga menilai para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

Namun, terdapat pula hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak adanya pemberian santunan dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban.

Dalam perkara ini, kepolisian semula menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri Wonogiri hanya melimpahkan dua anak ke pengadilan. Dua anak lainnya yang masih berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MMA (12), santri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, meninggal dunia pada Senin (15/12/2025) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah santri di lingkungan pesantren. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di bagian dada.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan melarang sementara Pondok Pesantren Santri Manjung menerima santri baru, sembari menunggu pembenahan sistem pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pesantren. (@Yudi S/Koreponden Wonogiri)

Tags: Hukuman PenjaraJalanikasuspenganiayaan santriPonpesSantri ManjungWonogiri
Share221SendScan

Trending

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak
News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

11 hours ago
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas
News

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

11 hours ago
Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol
News

Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol

15 hours ago
Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman
News

Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman

15 hours ago
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

August 31, 2026
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

August 31, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In