IndonesiaBuzz: Karanganyar, 24 Juni 2025 – DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tahun ini. Kedua Raperda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Syirajudin Akhmad, menjelaskan bahwa Raperda Kesehatan Bayi dan Anak bertujuan memperkuat peran pemerintah sebagai fasilitator pelayanan kesehatan, sekaligus memberdayakan peran masyarakat dan kelembagaan lokal seperti Posyandu dan PAUD.
“Raperda ini diharapkan mampu menekan angka stunting di Karanganyar, yang saat ini masih ada 2.249 balita stunting dan 980 belum mendapat intervensi,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Raperda ini juga selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penekanan pada penyelenggaraan, pengendalian, serta penguatan data dan partisipasi masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat.
Adapun Raperda kedua, yaitu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas), bertujuan memperkuat peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Syirajudin menekankan perlunya penegakan trantibum dengan pendekatan humanis dan berbasis partisipasi aktif masyarakat melalui gotong royong dan forum warga.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan rumah singgah untuk menampung pengemis, gelandangan, serta penyandang masalah sosial, yang hingga kini belum tersedia di Karanganyar.
“Rumah singgah penting untuk mendukung kebijakan penanggulangan masalah sosial, termasuk kekerasan berbasis gender dan anak,” pungkasnya.







