IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031. Persetujuan tersebut diberikan dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/26).
Keputusan DPR merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah mufakat Komisi XI DPR setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Deputi Gubernur BI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi XI sepakat mengusulkan Thomas Djiwandono sebagai calon terpilih.
“Komisi XI DPR RI telah menyepakati melalui proses musyawarah mufakat untuk menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ujar Misbakhun dalam rapat paripurna.
Persetujuan tersebut kemudian dimintakan pengesahan kepada forum rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin sidang menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi XI DPR.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta sidang.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh peserta rapat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Dengan keputusan tersebut, Thomas Djiwandono secara resmi disetujui DPR untuk menggantikan posisi Deputi Gubernur BI yang ditinggalkan Juda Agung, yang mengundurkan diri dari jabatannya sejak 13 Januari 2026.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon Deputi Gubernur BI, yakni Solikin M. Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono. Setelah melalui proses penilaian, Komisi XI menetapkan Thomas sebagai calon terpilih.
Setelah memperoleh persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Thomas dijadwalkan mengikuti pelantikan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Thomas Djiwandono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, sekaligus dari keanggotaan partai politik, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip independensi Bank Indonesia.
Komisi XI DPR menilai Thomas memiliki pemahaman yang memadai terkait penguatan sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. @yudi







